SURAT KONTRAK PEMBUATAN WEBSITE. Terikat dalam suatu perjanjian kerjasama Pembuatan Website. Penggunaan yang melanggar etika internet dan hukum di Indonesia.
KBRI Singapura menyediakan layanan ini bagi mereka (individu/perusahaan) yang memerlukan bantuan berikut: • Legalisasi dokumen yang dikeluarkan di Singapura untuk digunakan di Indonesia; • Legalisasi dokumen yang dikeluarkan di Indonesia untuk digunakan di Singapura; Persyaratan umum legalisasi: • Pemohon mendatangi Bagian Konsuler di KBRI Singapura; • Mengisi formulir permohonan di KBRI Singapura; • Menunjukkan kartu identitas / tanda pengenal; • Setiap permohonan ke KBRI Singapura HARUS melampirkan dokumen ASLI. Dokumen ASLI akan dikembalikan kepada pemilik setelah permohonan selesai diproses; Biaya: S$ 32.00 / dokumen Waktu pengerjaan: 2 (dua) hari kerja. Waktu pelayanan: Pengajuan permohonan: Senin - Jumat (09.00 - 12.00) Pengambilan dokumen: Senin - Jumat (14.30 - 17.00) Dokumen yang dapat dilegalisasi: 1.
Dokumen terjemahan Dokumen-dokumen Indonesia (Akta Kelahiran, Akta Nikah, Akta Cerai, Ijazah, Diploma, Transkrip Nilai, SIM, KTP, dsb.) yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris. Jika terjemahan tidak dilakukan oleh Penerjemah Yang Disumpah (Sworn Translator) maka pada bagian pojok kanan atas dokumen ditulis: 'Unofficial translation'. Terjemahan dokumen harus sesuai dengan aslinya dan tidak boleh diubah, ditambah, atau dikurangi. Far cry 4 sohraneniya posle prorroga. Persyaratan: • Dokumen / naskah asli; • Terjemahan dokumen / naskah asli; Biaya: S$ 32.00 / dokumen Waktu pengerjaan: 2 (dua) hari kerja Waktu pelayanan: Pengajuan permohonan: Senin - Jumat (09.00 - 12.00) Pengambilan dokumen: Senin - Jumat (14.30 - 17.00) 2. Dokumen salinan disahkan sesuai dengan aslinya Legalisasi untuk menyatakan bahwa salinan (fotocopy) dari dokumen-dokumen asli (Akta Kelahiran, Akta Nikah, Akta Cerai, Ijazah, Diploma, Transkrip Nilai, SIM, KTP, Paspor, dsb.) adalah sesuai dengan aslinya. Di dalam permohonan harap diberitahukan di mana dokumen salinan akan digunakan (di Indonesia atau di Singapura). Persyaratan: • Dokumen/naskah asli; • Salinan dari dokumen/naskah asli; Biaya: S$ 32.00 / salinan Waktu pengerjaan: 2 (dua) hari kerja Waktu pelayanan: Pengajuan permohonan: Senin - Jumat (09.00 - 12.00) Pengambilan dokumen: Senin - Jumat (14.30 - 17.00) 3.
Surat Kuasa atau Pernyataan jual-beli / perjanjian / kontrak yang ditandatangani / diterbitkan di Singapura dan akan digunakan di Indonesia A. Dokumen PRIBADI (WNI) Persyaratan: • Dokumen / naskah asli; • Salinan dari dokumen / naskah asli; • Paspor yang masih berlaku (min. 6 bulan sebelum habis); • Kartu tanda pengenal / identitas penduduk Singapura (Identification Card / IC); • Mengisi formulir permohonan. Prosedur: • Pemohon (Pemberi Pernyataan / Kuasa / Persetujuan) mendatangi Bagian Konsuler di KBRI Singapura dengan membawa semua dokumen ASLI sesuai persyaratan; • KBRI Singapura memeriksa kelengkapan dan kelayakan Surat Pernyataan / Kuasa / Persetujuan yang diajukan; • Jika memenuhi persyaratan, pemohon diminta melakukan penandatanganan di atas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) di hadapan petugas Konsuler KBRI Singapura. UNTUK MENJADI PERHATIAN!!!